Suar.ID - Asuransi kecelakaan diri merupakan jaminan pengobatan akibat kecelakaan atau mengalami cacat seumur hidup akibat kecelakaan.
Apabila pemegang polis asuransi meninggal dunia juga akan mendapat santunan.
Asuransi kecelakaan diri yang terdapat di Shopee ini bekerjasama dengan PT Asuransi Sinar Mas.
Diketahui, hanya dengan melalui aplikasi Shopee, pelanggan dapat membeli asuransi kecelakaan diri ini dengan pilihan masa aktif 1 - 12 bulan.
Apabila transaksi pembayaran sudah berhasil, maka asuransi kecelakaan diri tidak dapat dibatalkan atau melakukan pengembalian dana.
Dikutip dari help.shopee, inilah cara membeli hingga mengklaim asuransi kecelakaan diri.
Cara membeli asuransi kecelakaan diri
- Pastikan Anda memiliki aplikasi dan akun Shopee;
- Buka aplikasi Shopee;
- Klik 'Pulsa, Tagihan, dan Hiburan';
- Gulir ke bawah kemudian klik 'Asuransi' atau 'Kecelakaan diri';
- Selanjutnya, Anda memilih denggan jangka waktu 1 atau 12 bulan;
- Kemudian gulir ke bawah, Anda akan mendapat informasi lanjut mengenai 'Cara Klaim' dan seputar pertanyaan mengenai fitur asuransi kecelakaan diri ini;
- Jika sudah memahami, klik 'Beli sekarang';
- Lakukan pembayaran sesuai yang Anda inginkan;
- Terakhir, Anda akan mendapat notifikasi mengenai pembelian asuransi kecelakaan diri Anda.
- Dengan catatan, jika Shopee Anda belum terdapat asuransi kecelakaan diri, dianjurkan untuk memperbaharui aplikasi melalui App Store (iPhone) atau Play Store (Android).
Cacat total karena kecelakaan akan mendapat dana pertanggungan hingga Rp 50.000.000.
Untuk biaya pengobatan karena kecelakan akan mendapat pertanggungan hingga Rp 5.000.000.
Sedangkan, untuk meninggal dunia karena kecelakan akan mendapat santunan sebesar Rp 50.000.000.
Cara klaim asuransi kecelakaan diri
- Pastikan Anda telah membeli asuransi kecelakaan diri di Shopee;
- Buka aplikasi Shopee;
- Klik 'Pulas, tagihan, dan hiburan';
- Gulir ke bawah hingga menemukan dan klik 'Asuransi';
- Pilih 'Asuransi kecelakaan diri';
- Kemudian bagian atas terdapat pilihan, dan klik 'Cara klaim';
- Selanjutnya, Anda akan di tujukan ke bagian klaim asuransi.
- Untuk melakukan klaim asuransi kecelakaan diri, dianjurkan untuk segera melakukan klaim.
Waktu penanganan klaim
- Pelaporan klaim: paling lambat tiga hari sejak insiden terjadi.
- Kelengkapan dokumen: paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaporan klaim.
- Verifikasi klaim: paling lambat dua hari setelah seluruh dokumen klaim dilengkapi
- Pembayaran klaim: paling lambat lima hari kerja sejak persetujuan klaim.