Hanya saja saksi tidak melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.
Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu.
"Kasus BT ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda," kata Kapolres Pidie.
BT kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,
maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.
Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.