BT melakukan jarimah atau perkosaan terhadap korban yang dilakukan puluhan kali.
Petualangan BT bertingkah laku tak senonoh kepada para ibu muda atau mama muda di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh berakhir sudah.
Pria berumur 46 itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang sudah diperlakukan cabul oleh BT.
Ia menggauli korban dengan berdalih syarat menghilangkan penyakit.
Kecuali itu, BT mengancam membunuh korban jika tidak bersedia melayani nafsunya sampai mengancam membunuh keluarga korban secara ghaib.
"Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," ujar Kapolres Pidie, AKPB Padli, dikutip Tribunjogja.com dari Serambinews.com,Rabu (26/10/2022).
Tak hanya itu, terungkap juga daru hasil pemeriksaan polisi, ternyata tersangka BT telah memiliki empat istri.
BT ditangkap polisi setelah diperiksa di Kantor Unit Idik II PPA Satreskrim Polres Pidie.
BT ditangkap lantaran telah terpenuhi unsur Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah memenuhi unsur pidana jarimah.
Saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi terhadap dugaan kekerasan seksual dilakukan BT.
Menurut Kapolres, polisi juga telah memeriksa korban pencabulan sanf dukun.
Selain itu, polisi turut memeriksa delapan saksi.