Suar.ID - Nasib tragis dialami oleh seorang janda muda karena ditipu oleh calon suaminya sendiri.
Mengetahui telah ditipu, janda muda asal Cilacap tersebut langsung melaporkan calon suaminya ke polisi.
Janda muda tersebut juga harus menanggung sakit hati karena ternyata calon suaminya hanyalah seorang penipu yang hanya mengincar harta.
Dikutip dari grid.id, Wanita bernama AD (39) sedangkan calon suaminya bernama MA (37).
Seperti diinfokan dari Facebook Cilacap Kekinian pada Rabu (22/6/2022), AD dan MA ternyata sudah berkenalan sejak Juli lalu.
Setelah sama-sama merasa cocok, akhirnya MA memutuskan untu melamar AD pada Agustus.
Sebenarnya saat prosesi lamaran, keluarga sudah merasa ada sesuatu yang janggal.
Hal itu lantaran dalam pengakuannya, MA tinggal di Kabupaten Purworejo.
Sedangkan ketika keluarga korban mengecek KTP tersangka, pelaku beralamat di Kabupaten Tegal.
Namun karena kepiawaiannya meyakinkan keluarga korban, kecurigaan itu bisa ditepis tersangka.
Sampai pada akhirnya keluarga korban merestui lamaran tersangka.
Sayangnya, lamaran MA pada AD di depan orangtuanya itu hanyalah akal bulus pelaku.
Dibalik tindakan romantisnya, MA ternyata sudah memiliki niat jahat kepada AD.
Kisah cinta MA dan AD pun tidak berakhir dengan bahagia, justru berakhir dengan tragis.
Peristiwa berawal saat tersangka hendak mengajak korban untuk menemui orang tuanya.
Tanpa firasat buruk, orangtua korban mengizinkan tersangka membawa anak perempuannya untuk dikenalkan ke orangtua tersangka.
Tepatnya pada tanggal 29 Agustus 2020, tersangka mengajak korban ke Purworejo dengan alasan untuk dipertemukan dengan orang tuanya.
Akan tetapi, ditengah perjalanan tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di sebuah Losmen di wilayah Gombong.
Tak hanya itu, handphone android milik korban diambil juga oleh tersangka.
Sebenarnya aksi itu diketahui korban, namun karena sudah dibutakan oleh cinta korban tidak mempunyai pemikiran buruk kepada calon suaminya itu.
Sehari kemudian tepatnya pada Minggu 30 Agustus 2020, keduanya keluar dari losmen dengan handphone korban dibiarkan.
Sesampainya di SPBU Tersobo, Prembun, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka meminjam uang untuk membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo.
Tanpa berpikiran macam-macam tersangka diberikan uang Rp 500 ribu oleh korban.
Ketika tersangka pamitan membeli oleh-oleh, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi untuk ganti baju.
Saat itu korban berpikiran akan bertemu dengan calon mertua.
Sehingga dirinya harus terlihat rapih dan cantik.
Sayangnya setelah selesai dandan, korban keluar dari kamar mandi, ternyata tersangka sudah tidak ada ditempat.
Korban sempat menunggu lama sambil menangis.
Namun, calon suaminya tak kunjung datang.
Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun.
Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di wilayah Kecamatan Poncowarno.
Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban.
Tersangka juga mengaku tak pernah menaruh cinta kepada korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.