"Jadi semua fakta-fakta yang memang sudah ada yang kita ketahui sampai saat ini, bisa kita sajikan di persidangan yang bisa dilihat oleh masyarakat," ujar Sarmauli.
Sarmauli sampaikan di persidangan nanti tim pengacara PC dan Sambo ini akan fokus bahas mulai dari kejadian di Magelang, pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga hingga soal rekayasa kasus penembakan.
"Supaya berpikirnya jernih, kita harus memisah-misahkan kejadian tersebut," kata Sarmauli.
Jelang digelar persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, PC masih berpegang teguh akui jadi korban pelecehan seksual yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Begitu juga Sambo yang masih juga ngotot mengatakan kalau istrinya ini jadi korban dan bukan tersangka.
Melansir dari Kompas.com, nantinya pengakuan PC ini disebut memungkinkaan menyelamatkan dirinya dan Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati.j
Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
"Keterangan itu tidak bisa (jadi bukti). Keterangan korban bernilai, tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain.
"Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lain," kata Hibnu kepadaKompas.com,Senin (10/10/2022).
Ia juga jelaskan kalau PC ini bisa berikan sejumlah bukti soal adanya kekerasan seksual itu maka PC, Sambo dan tersangka lain bisa terhindar dari hukuman mati.
"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa.