Suar.ID - Pengacara Brigadir Jkini berhasil temukan adanya blunderfatal yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
BlunderFatal ini disebut dapat bongkar kebohongan terbaru Ferdy Sambo.
Tim pengacara Brigadir Jini pun mengatakan kalau bakal ada yang dikorbankan agar Ferdy SamboCS ini bisa selamat.
Lalu blunderfatal apakah yang diungkap tim pengacara Brigadir Jini?
Sebelumnya, Ferdy Sambo lewat tim pengacaranya sempat sampaikan pengakuan terbarunya.
Ia menyatakan kalau tak ada niat untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo pun berdalih ketika kejadian ini dirinya perintahkan untuk menghajar Brigadir J bukan membunuhnya.
Kendati begitu, tim pengacara Brigadir J malah temukan blunder fartal yang bisa bongkar kebohongan Ferdy Sambo.
Dilansir TribunJambi.com, hal ini pun diungkapkan Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J.
Ia mengatakan kalau Ferdy Sambo CS ini ingin lepas dari jerat hukum.
Selain itu, ia juga mengatakan kalau mereka ini ingin mengorbankan Bharada E.
"Mereka semua ingin lepas dari semua jerat hukum, bukan hanya pasal 340 dan 338 saja.
"Mereka mau mengorbankan Bharada Eliezer," kata Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J, di Sungai Bahar, Jambi, Sabtu (15/10/2022).
Martin pun juga soroti kalau Ferdy Sambo dulu pernah buat pengakuan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kalau ia akui telah dalangi pembunuhan Brigadir J.
"Ada pengakuan Ferdy Sambo kepada Ahmad Taufan Damanik dari LPSK.
"Kalau pernyataan dari LPSK itu dianggap bohong, berani nggak pihak sana melaporkannya?" kata Martin.
Ketua tim lawyer Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak terkejut akan upaya Sambo ingin loloskan diri dari jeratan hukum berat kasus pembunuhan berencana.
"Tapi kami tidak akan tinggal diam.
"Kami selama ini sudah berhasil mematahkan semua narasi bohong mereka," ucap Kamaruddin.
Untuk diketahui, proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar mulai Senin hingga Rabu mendatang atau tepatnya pada tanggal 17-19 Oktober 2022.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (PC) disebut ingin proses persidangan segera berjalan.
Melansir dari KompasTV, hal ini pun disampaikan oleh pengacara Putri Candrawathi, Simangungsong.
"Jadi semua fakta-fakta yang memang sudah ada yang kita ketahui sampai saat ini, bisa kita sajikan di persidangan yang bisa dilihat oleh masyarakat," ujar Sarmauli.
Sarmauli sampaikan di persidangan nanti tim pengacara PC dan Sambo ini akan fokus bahas mulai dari kejadian di Magelang, pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga hingga soal rekayasa kasus penembakan.
"Supaya berpikirnya jernih, kita harus memisah-misahkan kejadian tersebut," kata Sarmauli.
Jelang digelar persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, PC masih berpegang teguh akui jadi korban pelecehan seksual yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Begitu juga Sambo yang masih juga ngotot mengatakan kalau istrinya ini jadi korban dan bukan tersangka.
Melansir dari Kompas.com, nantinya pengakuan PC ini disebut memungkinkaan menyelamatkan dirinya dan Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati.j
Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
"Keterangan itu tidak bisa (jadi bukti). Keterangan korban bernilai, tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain.
"Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lain," kata Hibnu kepadaKompas.com,Senin (10/10/2022).
Ia juga jelaskan kalau PC ini bisa berikan sejumlah bukti soal adanya kekerasan seksual itu maka PC, Sambo dan tersangka lain bisa terhindar dari hukuman mati.
"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa.
"Hakim kan akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.
"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.