Kini, polisi sendiri dalami soal kabar yang sebut Irjen Teddy Minahasa terima uang sebesar Rp300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Nanti didalami (soal terima uang Rp 300 juta)," ucap Mukti.
Dalam kasus ini pun polisi juga turut sita uang senilai Rp200 juta.
Meski begitu, uang ini bukan disita dari Teddy Minahasa.
Uang tersebut disita dari penjualan narkoba oleh tersangka A.
"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," terang Mukti.
Diduga Perintahkan Anak Buah Ambil 5 Kg Sabu
Polda Metro Jaya pun duga Irjen Teddy Minahasa ini perintahkan anak buahnya, AKBP D untuk ambil barang bukti berupa sabu di Mapolres Bukittinggi.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM," jelas Mukti kepada wartawan, Jumat, dilansirKompas.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu ini diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi.
Selanjutnya, Mukti pun mengatakan AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi ini pun ambil barang bukti tersebut.
Barang bukti ini berupa sabu sebesar 5 kg dari total 41 kg yang hendak dimusnahkan.