"Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu," ungkap Kombes Mukti Juharsa, Jumat, dilansirTribunnews.com.
Tersangka Lain
Tak cuma Irjen Teddy Minahasa, ada 10 tersangka lainnya dalam kasus ini.
Kesepuluh tersangka ini antara lain 6 orang sipil dan 4 anggota Polri selain Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredangan gelap narkoba ini.
Enam orang sipil ini masing-masing berinisialHE, AR, L, A, AW, dan DG.
Sedangkan, 4 orang anggota polisi ini yaituAipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.
"Untuk motif TM masih kita dalami karena baru melakukan penangkapan," jelas Mukti.
Terancam Hukumm mati
Sebelumnya diwartakan Tribunnews.com, Irjen Teddy Minahasa ini dipersangkakanPasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnyahukuman matiatu minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Irjen Teddy Minahasa ini pun sempat dikabarkan terima uang Rp300 juta.