Asalkan, hukuman yang dijatuhkan kepadanya bisa dikurangi atau bahkan dia dibebaskan dari segala tuntutan.
"Saat ini saya berusia 26 tahun, saya merupakan anak sulung dan anak laki satu-satunya, saya juga merupakan tulang punggung keluarga, orangtua saya sudah lanjut usia dan tidak dapat bekerja lagi," kata Indra.
"Kasus ini sudah menghancurkan kehidupan dan masa depan saya, dan juga keluarga saya," tambah dia.
Indra menilai tuntutan hukuman dirinya telah melebihi tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa kasus koruptor Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Adapun koruptor bansos Covid-19 yang disebutkan oleh Indra adalah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Menurutnya, jumlah korban dari kasus korupsi bansos bukan hanya ratusan orang, melainkan telah merugikan satu negara.
"Tuntutan ini bahkan melebihi tuntutan koruptor bansos Covid-19 beberapa waktu lalu yang bahkan merugikan satu negara, tetapi malah hanya dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta," ungkapnya.
Selain itu, Indra juga mengungkapkan ketidakadilan yang diterimanya lantaran pelaku utama, yakni pihak Binomo, belum diperiksa lebih lanjut.
Sedangkan dirinya yang mengaku hanya pengguna dan tanpa sengaja mempromosikan trading ilegal itu menjadi terdakwa.