Suar.ID - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz meminta tuntutan hukuman dirinya diringankan.
Indra Kenz merasa tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tidak adil.
Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara oleh JPU pada pekan lalu.
Mengutip TribunTangerang.com, Indra Kenz merasa tuntutan itu tidak adil karena dirinya telah menjalani konsekuensi hukuman atas tindakan yang telah merugikan 144 korban tersebut.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (10/10/2022), Indra mengaku sudah menerima konsekuensi yang berat karena dimiskinkan.
Seperti diketahui, harta kekayaan Indra senilai Rp 67 miliar yang berupa barang-barang berharga seperti jam, mobil, sertifikat tanah, dan rumah telah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
"Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan yang diberikan JPU, jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang," ujar Indra.
"Walaupun sudah mendapatkan ganjaran begitu berat, saya masih tetap dituntut 15 tahun penjara dan dengan pengganti 12 bulan (jika tidak bayar denda) Rp 10 miliar."
"Saya juga tidak memiliki apapun lagi, saya sudah dimiskinkan, seluruh harta saya yang saya dapatkan baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan sudah disita secara keseluruhan," kata Indra Kenz.
"Bahkan saat ini seluruh rekening saya, ayah, ibu, adik, dan seluruh keluarga saya sudah diblokir dan tidak bisa dipergunakan sejak 9 bulan yang lalu hingga saat ini," ucap dia.
Indra mengaku akan ikhlas dan secara sukarela menyerahkan semua barang berharga miliknya untuk mengganti kerugian korban yang telah melaporkannya.