Pengacara Ferdy Sambo Sebut Kliennya Tidak Perintahkan Bharada E untuk Tembak Brigadir J: Hanya Menghajar

Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:02
Kompas TV

Febri Diansyah

Suar.ID - Ferdy Sambo mengubah sejumlah keterangannya hanya dalam hitungan hari menjelang sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J.Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo mengaku tidak meminta Bharada Eliezer (Bharada E) untuk menembak, tapi hanya menghajar Brigadir J.Versi tersebut berubah dari cerita tersangka Bharada E dan Ricky Rizal (Bripka R) saat rekonstruksi pada 30 Agustus lalu.

Saat rekontruksi, keduanya mengaku mendengar perintah tembak dari Ferdy Sambo.Sebagai ajudan dengan pangkat terendah, Bharada E mau tak mau harus patuh.Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua khawatir, perubahan versi cerita Ferdy Sambo ini bisa memengaruhi keterangan saksi-saksi lainnya.Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perubahan keterangan Ferdy Sambo tak serta merta bisa jadi alat bukti jika tak didukung dengan bukti maupun keterangan lainnya.Hakim harus bisa menguak detail kejadian dari setiap saksi dan terdakwa agar bisa menyimpulkan dan memutuskan sesuai logika hukum.Mengutip dari Kompas.TV, pengamat hukum menilai bahwa perubahan versi cerita Sambo kali ini diduga untuk menghindari tuduhan sebagai aktor pembunuhan berencana.Namun meski cerita Sambo berubah drastis, video animasi detik-detik penembakan Brigadir J yang dirilis Polri pada 31 Agustus 2022 jelas terpampang nyata kalimat yang diteriakkan Ferdy Sambo pada Bharada E sesuai berita acara pemeriksaan. "Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak."Pukul 17.12 WIB, Bharada E pun menembak Brigadir J sekitar 3-4 kali.

Baca Juga: Febri Diansyah: Ferdy Sambo Perintah Bharada E Hajar Brigadir J, Tapi Malah Menembak

Tag

Editor : Adrie Saputra