"Kami tetap meneruskan proses hukum ini," kata Tengku Zanzabilla, perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, melansir Tribunnews.
Tengku menambahkan, pihaknya tetap meneruskan aksi konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Lantaran, sudah melecehkan institusi polisi.
"Biar ada efek jera,"
"Makanya, kami tetap laporkan beliau," ucap Tengku Zanzabilla.
Sementara itu, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan, pihaknya akan meneruskan laporan dari Sahabat Polisi, terkait aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Proses hukum tetap kami teruskan sambil berproses,"
"Meski, pihaknya (Baim dan Paula) sudah meminta maaf," ungkap Nurma Dewi.
Nurma mengatakan, pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor.
Tentu saja, penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.
Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP, terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.