Suar.ID - Artis Baim Wong kembali menui hujatan dari publik.
Kali ini Baim Wong dianggap keterlaluan karena membuat konten prank KDRT.
Tak main-main, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sampai turun tangan mendesak polisi untuk menindak Baim Wong.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan seharusnya peristiwa KDRT tidak bisa digunakan untuk bercanda.
Apalagi KDRT merupakan tindakan kekerasan dan peristiwa pidana.
"Kami berharap kepolisian menindak Baim dan Paula karena telah melaporkan adanya perbuatan pidana padahal tidak (ada) atau (digunakan) untuk (konten) prank," ujar Ami, melansir Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat mengunggah konten dengan tema KDRT.
Dalam kontennnya, Paula Verhoeven dan Baim Wong melakukan prank ke polisi dengan pura-pura KDRT.
Atas kontennya itu Situ Aminah Tardi mengatakan kalau Baim Paula sudah melanggar pasal pidana.
Pasal pidana yang dimaksud adalah Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 tentang laporan palsu.
Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."