Suar.ID - Baru-baru ini Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, menjadi sorotan netizen karena membuat konten prank KDRT.
Konten Baim Wong dianggap tak pantas dan bahkan Deddy Corbuzier ikut mengomentari, mengatakan bahwa hal tersebut terkesan merendahkan polisi.
Mengutip dari Kompas.com, Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa prank laporan palsu soal KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula bisa diancam pidana penjara.
Menurut Andy, pidana laporan palsu bisa dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancama hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
Pasal 220 KUHP berbunyi sebagai berikut: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Oleh karena itu dia berharap kejadian prank soal laporan palsu tidak terjadi lagi, sebab hal tersebut dapat merugikan korban KDRT yang betul-betul akan melapor ke polisi.
Adanya prank tersebut dapat menebalkan prasangka bahwa laporan korban KDRT mengada-ada.
"Hal ini penting disampaikan agar tindakan ini tidak diulangi apalagi ditiru oleh yang lain," kata Andy dikutip dari Kompas.com, Senin (3/10/2022).Mengutip dari Kompas.tv, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Baim Wong dan Paula telah melakukan pelanggaran tindak pidana.Terkait pemanggilan Baim dan Paula, Nurma mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Kapolsek Kebayoran Lama."Iya (dipanggil), nanti kita koordinasikan lagi."
"Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma pada Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Tok! NasDem Resmi Umumkan Anies Baswedan Capres 2024, Ternya Segini Kekayaan Gubernur DKI Jakarta