"Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah."
"Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password social media."
"Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun."
"Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi."
Kini, akibat KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam lima tahun penjara.
Rencananya, Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pekan depan.
Baca Juga: Kirim Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Berikut Bacaan Doa Sholat Ghaib dan Tata Caranya