Suar.ID - Mencuatnya kabar KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil langkah tegas.
KPI meminta pada seluruh lembaga penyiaran untuk melarang pelaku KDRT jadi bintang tamu dalam program siaran.
KPI menyatakan tak akan memberi kesempatan pada pelaku KDRT untuk muncul di berbagai program acara siaran.
Pelaku KDRT juga dilarang untuk menjadi bintang tamu baik program siaran di televisi ataupun di program siaran radio.
Lebih lanjut KPI menghimbau lembaga penyiaran agar tidak lagi mengundang pelaku KDRT sebagai pengisi acara.
Pernyataan KPI itu disampaikan Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan melalui laman kpi.go.id, melansir pada Sabtu (1/10/2022).
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," ungkap Nuning dalam keterangan tertulis.
Bukan tanpa alasan, KPI melarang pelaku KDRT tampil karena dikhawatirkan akan membawa dampak buruk.
Apalagi jika yang muncul di publik adalah pelaku KDRT yang merupakan seorang publik figur.
Dikhawatirkan, publik figur tersebut malah memberi dampak negatif ke masyarakat.
Apalagi saat ini pemerintah dan pihak-pihak lain tengah berupaya keras untuk mengendalikan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Pemerintah diketahui tengah berusaha untuk menghapus KDRT di Indonesia.
"Mengingat kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia," tambahnya.
Nuning secara tegas melarang pelaku KDRT muncul di televisi dan radio lantaran KDRT merupakan bentuk kekerasan.
Menurutnya kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.
Dengan begitu seharusnya publik figur memberikan contoh yang baik pada penonton.
Baik yang terlihat dalam layar kaca maupun di balik layar.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning.
Dengan adanya peraturan ini, KPI berharap bisa menjadi bentuk dukungan pada korban KDRT dan bentuk penghormatan hak asasi manusia.
"Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain," pungkas Nuning.
Baca Juga: Beredar Lagi Foto Mata Lesti Kejora Lebam, Dulu Ngakunya Kejatuhan HP Rizky Billar, Benarkah?