Pemerintah diketahui tengah berusaha untuk menghapus KDRT di Indonesia.
"Mengingat kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia," tambahnya.
Nuning secara tegas melarang pelaku KDRT muncul di televisi dan radio lantaran KDRT merupakan bentuk kekerasan.
Menurutnya kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.
Dengan begitu seharusnya publik figur memberikan contoh yang baik pada penonton.
Baik yang terlihat dalam layar kaca maupun di balik layar.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning.
Dengan adanya peraturan ini, KPI berharap bisa menjadi bentuk dukungan pada korban KDRT dan bentuk penghormatan hak asasi manusia.
"Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain," pungkas Nuning.
Baca Juga: Beredar Lagi Foto Mata Lesti Kejora Lebam, Dulu Ngakunya Kejatuhan HP Rizky Billar, Benarkah?