Follow Us

Jadi Pelaku KDRT, KPI Larang Rizky Billar Muncul di Semua Program Televisi dan Radio

Rizki Dewi Ayu - Sabtu, 01 Oktober 2022 | 14:00
Pasca Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) larang pelaku KDRT tampil di semua program televisi dan radio.
instagram.com/lestykejora

Pasca Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) larang pelaku KDRT tampil di semua program televisi dan radio.

Suar.ID - Mencuatnya kabar KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil langkah tegas.

KPI meminta pada seluruh lembaga penyiaran untuk melarang pelaku KDRT jadi bintang tamu dalam program siaran.

KPI menyatakan tak akan memberi kesempatan pada pelaku KDRT untuk muncul di berbagai program acara siaran.

Pelaku KDRT juga dilarang untuk menjadi bintang tamu baik program siaran di televisi ataupun di program siaran radio.

Lebih lanjut KPI menghimbau lembaga penyiaran agar tidak lagi mengundang pelaku KDRT sebagai pengisi acara.

Pernyataan KPI itu disampaikan Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan melalui laman kpi.go.id, melansir pada Sabtu (1/10/2022).

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," ungkap Nuning dalam keterangan tertulis.

Komisioner KPI Pusat Nunug Rodyah larang pelaku KDRT tampil di televisi dan radio.
Instagranm/KPIpusat

Komisioner KPI Pusat Nunug Rodyah larang pelaku KDRT tampil di televisi dan radio.

Bukan tanpa alasan, KPI melarang pelaku KDRT tampil karena dikhawatirkan akan membawa dampak buruk.

Apalagi jika yang muncul di publik adalah pelaku KDRT yang merupakan seorang publik figur.

Dikhawatirkan, publik figur tersebut malah memberi dampak negatif ke masyarakat.

Apalagi saat ini pemerintah dan pihak-pihak lain tengah berupaya keras untuk mengendalikan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Editor : Rizki Dewi Ayu

Baca Lainnya

Latest