Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, saat ini Lesti telah menjalani tes visum usai melaporkan Rizky Billar.
"Semalam, kami harus visum dulu,"
"Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini, wajib untuk menjalani tes visum," ungkap Nurma, melansir kompas.com.
Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Selain itu, polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil.
"Ya, (pasti dipanggil) kalau itu,"
"Nanti penyidik yang minta keterangan," katanya.
Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil.
Lantaran, laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.
Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).