Suar.ID -Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Nekat KDRT Lesti Kejora.
Laporan Lesti Kejora telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Soal Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian KDRT berawal saat Lesti Kejora mengatakan, mengetahui Rizky Billar berselingkuh.
Hingga akhirnya, memicu pertengkaran.
Terjadilah dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora.
"Kekerasan yang dialami oleh korban (Lesti Kejora) adalah kekerasan fisik," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, dalam tayangan YouTube Kompas TV.
Kombes Zulpan mengatakan, kejadian dugaan KDRT tersebut terjadi di kediaman keduanya, di Jalan Gaharu 3, nomor 10, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan, mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban (Rizky Billar)," katanya.
Kejadian pertengkaran hingga diduga menyebabkan KDRT tersebut terjadi dua kali.
"Pertama pada pukul 01.51 WIB dini hari,"