"Di mana pada saat itu, Lesti Kejora menyampaikan, ingin meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya dan ini membuat emosi Rizky Billar,"
"Kemudian, terlapor (Rizky Billar) berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban,"
"Sehingga, korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali,"
"Kemudian pukul 09.47 WIB pagi hari ini, terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami saudari Lesti Kejora,"
"Di mana Rizky Billar melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi,"
"Kemudian membanting (Lesti Kejora) ke lantai dan dilakukan berulang kembali,"
"Sehingga, tangan korban dan leher sebelah kiri serta tubuhnya merasa sakit,"
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pendalaman.
Salah satunya, termasuk visum yang dilakukan Lesti Kejora.
Terdapat dua saksi yang diperiksa, Novitasari selaku asisten rumah tangga (ART) dan ada Firda, karyawan Leslar Entertainment.
"Untuk sementara ini, ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor (Rizky Billar) ini adalah Pasal 44 Undang-undang (UU) RI nomor 23, Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.