Suar.ID - Nasib pilu dialami oleh seorang bocahberusia 12 tahun ini.
Bagaimana tidak, bocahinitak cumadilecehkan, namun juga dijualoleh seorang guruke pria hidung belang berusia 55 tahun.
Kejadian ini dialami oleh seorang bocahyang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dilansir TribunBengkulu.com, korban Bunga (bukan nama sebenarnya) ini diketahui jadi korban pelecehan oleh seorang guru PNS yang berinisial SA (54).
Tak cuma sekali, korban pun juga telah dilecehkan oleh SA berulang kali.
SA yang diketahui merupakan warga Kecamatan Curup Utara ini pun jual korban ke pria hidung belang.
Kini kasus pencabulan dan juga prostitusi anak ini pun telah ditangani oleh pihak kepolisian dan pelaku pun sudah berhasil ditangkap.
Terbongkarnya kasus ini sendiri berawal kala polisi dari jajaran Polres Rejang Lebong mendapatkan laporan masyarakat.
Laporan ini terkait bisnis prostitusi di wilayah Kecamatan Curup Utara.
Petugas pun selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah pada Kamis (15/9).
Polisi pun dapati SA ini sudah ada dalam rumah ini.
Sedangkan, Bunga ini sudah berada di dalam kamar bersama pria berinisial TA (55).
SA dan TA sendiri langsung ditangkap dan digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Polisi juga amankan uang sebesar Rp120 ribu yang merupakan hasil transaksi bisnis prostitusi.
SA Cabuli Korban Berulang Kali
AKP Sampson Sosa Hutapea, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong pun ungkap fakta mengejutkan lainnya.
Ia sebut kalau pelaku SA ini sudah cabuli Bunga berulang kali.
Hal bejat tersebut pun sudah dilakukan sejak bulan April 2022 lalu.
"Pelaku SA juga sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," ungkap Sampson.
Selanjutnya, Sampson pun menjelaskan kalau pelaku TA ini merupakan pelanggan dari SA.
TA sendiri diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Ia pun sudah 2 kali gunakan jasa SA untuk berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Pelaku SA juga sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," ungkap Sampson.
Kini kedua pelaku pun dijeart pasal761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
TA dan SA pun kini terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Pengakuan SA
Di hadapan polisi sendiri, SA pun akui telah cabuli dan jual Bunga ke pria hidung belang.
Bunga pun rupanya bukanlah siswi di tempat SA ini mengajar.
Korban adalah kenalan dari SA dan tak miliki hubungan keluarga.
"Korban datang sendiri ke pada saya, karena mendengar saya membuka prostitusi," jelas SA.
Alasan SA ini jalankan bisnis prostitusinya gegara sakit hati pada mantan istirnya.
Usut punya usut, kandasnya rumah tangganya ini juga buat SA frustasi.
"Gejolak rumah tangga, mantan istri saya baru menikah lagi setelah bercerai dengan saya," kata SA.