"Pelaku SA juga sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," ungkap Sampson.
Kini kedua pelaku pun dijeart pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
TA dan SA pun kini terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Pengakuan SA
Di hadapan polisi sendiri, SA pun akui telah cabuli dan jual Bunga ke pria hidung belang.
Bunga pun rupanya bukanlah siswi di tempat SA ini mengajar.
Korban adalah kenalan dari SA dan tak miliki hubungan keluarga.
"Korban datang sendiri ke pada saya, karena mendengar saya membuka prostitusi," jelas SA.
Alasan SA ini jalankan bisnis prostitusinya gegara sakit hati pada mantan istirnya.
Usut punya usut, kandasnya rumah tangganya ini juga buat SA frustasi.
"Gejolak rumah tangga, mantan istri saya baru menikah lagi setelah bercerai dengan saya," kata SA.