Sedangkan, Bunga ini sudah berada di dalam kamar bersama pria berinisial TA (55).
SA dan TA sendiri langsung ditangkap dan digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Polisi juga amankan uang sebesar Rp120 ribu yang merupakan hasil transaksi bisnis prostitusi.
SA Cabuli Korban Berulang Kali
AKP Sampson Sosa Hutapea, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong pun ungkap fakta mengejutkan lainnya.
Ia sebut kalau pelaku SA ini sudah cabuli Bunga berulang kali.
Hal bejat tersebut pun sudah dilakukan sejak bulan April 2022 lalu.
"Pelaku SA juga sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," ungkap Sampson.
Selanjutnya, Sampson pun menjelaskan kalau pelaku TA ini merupakan pelanggan dari SA.
TA sendiri diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Ia pun sudah 2 kali gunakan jasa SA untuk berhubungan badan dengan anak di bawah umur.