Follow Us

Bak Diutus Tuhan Membongkar Skenario Busuk Ferdy Sambo Dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Mantan Pegawai Garuda Indonesia Ini Harus Terima Kenyataan Suaminya Dipecat Dari Kepolisian Secara Terhormat

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 13 September 2022 | 11:58
Dhania Choirunnisa secara tidak langsung telah membongkar skenario Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J, tapi di sisi lain dia harus menerima kenyataan, suaminya, Kompol Baiquni Wibowo, dipecat secara tidak terhormat dari Polri.
Facebook Baiquni Wibowo

Dhania Choirunnisa secara tidak langsung telah membongkar skenario Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J, tapi di sisi lain dia harus menerima kenyataan, suaminya, Kompol Baiquni Wibowo, dipecat secara tidak terhormat dari Polri.

Adegan pistol jatuh itu dikuatkan dengan adegan dalam rekonstruksi ulang penembakan Brigadir J.

Benar kata orang, tidak ada yang sempurna dalam sebuah kejahatan.

Dan skenario yang disusun matang-matang oleh Ferdy Sambo, hancur berantakan salah satunya karena munculnya sosok istri Kompol Baiquni Wibowo bernama Dhania Choirunnisa.

Refly Harun sampai komentar begini dapat kabar istri Kompol Baiquni dengan polos bawa barang bukti vital ke Timsus Polri.
Kolase

Refly Harun sampai komentar begini dapat kabar istri Kompol Baiquni dengan polos bawa barang bukti vital ke Timsus Polri.

Dilansir Fotokita.net, sebelum menikah dengan Kompol Baiquni, Dhania Choirunnisa disebut pernah bekerja di Garuda Indonesia.

Dia menikah dengan anak buah Ferdy Sambo itu pada 18 Mei 2014, atau sekitar delapan tahun yang lalu.

Meski telah menjadi "pahlawan", Dhania kini harus menerima kenyataan, suaminya telah dipecat secara tidak terhormat dari institusi kepolisian Republik Indonesia.

Kompol Baiquni adalah salah satu tersangka obstruction of justice, menghalangi pengusutan kasus penembakan Brigadir J.

Pemecatan Kompol Baiquni dilakukan berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh pada Jumat (2/9).

"Pemberhentian dengan tidak terhormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Dalam sidang KKEP, Baiquni juga ditetapkan melakukan perbuatan tercela dan diberikan sanksi penempatan khusus selama 23 hari.

Hasil sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh para pemimpin dan anggota sidang.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest