Sidang etik itu berlangsung selama 12 jam mulai dari 09.30 WIB dengan menghadirkan 4 saksi.
Nissi Elizabeth Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memecat anggotanya, yakni Kompol Baiquni Wibowo karena terlibat kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.