Kemudian pada Minggu (21/8/2022) korban yang berinisial AM bersama RM dan NS ini mendapatkan surat panggilan dari pengurus ankuperkap.
Surat in pun berisi korban bersama 2 rekannya untuk menghadap pada Senin (22/8/2022) untuk temui tersangka MF yang menjabat sebagai ketua I perlengkapan dan IH Ketua II perlengkapan di rua4ankuperkap gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Pesantren Darussalam Gontor.
Kala itu, korban menghadap kedua tersangka pada pukul 06.00 WIB.
Disana, AM dan kedua rekannya ini dievaluasi soal barang perkajum yang hilang dan rusak.
Setelahnya, tersangka MF dan IH pun berikan tindakan hukuman pada korban AM, RM dan juga NS.
“Tersangka IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada.
"Sedangkan tersangka MF memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada,” ungkap Catur.
Masih lanjut Catur, pada sekitar pukul 06.45 WIB, korban AM kemudian terjatuh dan tak sadarkan diri.
Lihat kondisi ini, 2 rekan korban berssama tersangka MF pun bawa AM gunakan becak inventaris pondok menuju IGD RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor.
Saat tiba di IGD, AM ini pun langsung diterima petugas medis rumah sakit dan langsung diperiksa.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medi baru diketahui kalau AM ini sudah dalam keadaan meninggal dunia.