Adapun kenaikan tarif baru ojol akan berlaku per Sabtu (10/9/2022).
Berikut adalah rincian kenaikan tarif ojol di seluruh Indonesia:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali):
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000
BBM jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Baca Juga: Tarif Ojek Online akan Naik per 14 Agustus 2022: Berikut Rincian Tarif Baru Ojol Berdasarkan Zona