Suar.ID - Tarif ojol atau ojek online akan mengalami kenaikan harga.
Kenaikan tarif ojol yang baru telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pemerintah akhirnya resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto, ada beberapa alasan yang membuat pemerintah akhirnya menaikan tarif ojol.
Salah satu penyebabnya karena harga bahan bakar minyak (BBM) naik.
Sehingga membuat pemerintah mempertimbangkan untuk turut menaikan tarif ojol.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan upah minimum regional (UMR) dan juga perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol,"
"ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, melansir dari Kompas.com.
Terdapat juga perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi.
Sebelumnya biaya sewa ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya