Follow Us

Tarif Ojek Online akan Naik per 14 Agustus 2022: Berikut Rincian Tarif Baru Ojol Berdasarkan Zona

Adrie Saputra - Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:31
Beberapa waktu lalu, para driver ojek online (ojol) sempat berdemo di depan istana negara gara-gara tarif ojek online.

Beberapa waktu lalu, para driver ojek online (ojol) sempat berdemo di depan istana negara gara-gara tarif ojek online.

Beberapa waktu lalu, para driver ojek online (ojol) sempat berdemo di depan istana negara gara-gara tarif ojek online.

Suar.ID - Beberapa waktu lalu, para driver ojek online (ojol) sempat berdemo di depan istana negara.

Dikutip dari Motorplus, para driver ojek online berdemo bersama mahasiswa terkait kenaikan pada Senin (11/4/2022) di depan Istana Bogor.

Kini aspirasi para driver itu akhirnya mendapat jawaban.

Dikutip dari Tribunnews, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengungkap alasan kenaikan tarif ojol (ojek online) mulai 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol tersebut terjadi setelah mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya untuk menyesuaikan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," kata Pitra yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (10/8/2022).

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam regulasi itu, disebutkan tarif ojol naik sesuai dengan zona layanan dan jarak tempuh paling jauh lima kilometer.

Berikut ini informasi terkait tarif ojol yang naik mulai 14 Agustus 2022:

Zona I

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest