- Sumatera dan sekitarnya
- Jawa dan sekitarnya selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Bali
- Jakarta
- Bogor
- Depok
- Tangerang
- Bekasi
- Kalimantan dan sekitarnya
- Sulawesi dan sekitarnya
- Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya
- Kepulauan Maluku dan sekitarnya
- Papua dan sekitarnya
Kemudian, aturan besaran biaya ini dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.
- Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d Rp 11.500.
- Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
- Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.