Suar.ID - Mertua dari Aldy Fairuz, Yulia Wirawati, belum lama ini mengaku menjadi korban mafia tanah hingga mengalami kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Yulia Wirawati akhirnya menggandeng pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus mafia tanah yang dialami Yulia Wirawati.
"Ada 8 objek ya, di atas Rp 100 M," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (02/09/2022).
Kasus ini bermula ketika tanah milik Yulia Wirawati diperjualbelikan kepada orang yang tak dikenal.
Namun Yulia sendiri mengaku tak pernah melakukan jual beli tersebut.
"Jadi tanah atau objek milik Mbak Yulia Wirawati ini diperjual belikan oleh seseorang,"
"Mbak ini nggak pernah bikin akta jual beli, tetapi ditemukan akta seolah-olah beliau menjual asetnya kepada seseorang," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Diduga orang tersebut adalah orang yang pernah bekerja sebagai karyawan Yulia Wirawati.
"Dan seseorang ini adalah mantan karyawannya beliau," kata Kamaruddin Simanjuntak.
"Yang secara pendapatan tidak mungkin membeli satu objek saja tetapi ini delapan objek dengan nilai fantastis bisa beralih atas nama dia," jelasnya.
Kamaruddin Simanjuntak menduga kasus ini merupakan pemalsuan akta tanah milik Yulia Wirawati.
Ia juga menyarankan pada mertua Aldy Fairus itu untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
"Karena itu perbuatan dugaan pemalsuan saya sarankan segera lapor ke polisi, karena ini merupakan kejahatan pemalsuan keterangan palsu," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Tak sampai di sana, pemlsuan dokumen ini diduga juga melibatkan oleh seorang notaris yang telah meninggal dunia.
"Dan yang dilibatkan di situ notaris yang sudah meninggal jadi ada kemungkinan, meninggal dulu notarisnya baru ada yang bermain membuat akta atas nama notaris itu,"
"Tapi ada kemungkinan sewaktu masih hidup notaris itu membuatkan dulu," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Yulia Wirawati baru jika akta tanah itu telah dipalsukan.
Sedangkan tindakan itu sudah dilakukan beberapa tahun lalu.
Kini, Kamaruddin Simanjuntak dan Yulia Wirawati akan memberikan somasi kepada pelaku mafia tanah tersebut.Apabila pelaku bertobat setelah diberikan somasi, maka kasus akan diselesaikan secara kekeluargaan."Akan disomasi dulu, apabila dia bertobat dan sadar ya kita selesaikan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.Namun, apabila pelaku tak mengakui perbuatannya, Yulia Wirawati tak segan-segan membawa kasus ini ke jalur hukum."Apabila tidak sadar ya kita proses ke polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak.