Kamaruddin Simanjuntak menduga kasus ini merupakan pemalsuan akta tanah milik Yulia Wirawati.
Ia juga menyarankan pada mertua Aldy Fairus itu untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
"Karena itu perbuatan dugaan pemalsuan saya sarankan segera lapor ke polisi, karena ini merupakan kejahatan pemalsuan keterangan palsu," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Tak sampai di sana, pemlsuan dokumen ini diduga juga melibatkan oleh seorang notaris yang telah meninggal dunia.
"Dan yang dilibatkan di situ notaris yang sudah meninggal jadi ada kemungkinan, meninggal dulu notarisnya baru ada yang bermain membuat akta atas nama notaris itu,"
"Tapi ada kemungkinan sewaktu masih hidup notaris itu membuatkan dulu," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Yulia Wirawati baru jika akta tanah itu telah dipalsukan.
Sedangkan tindakan itu sudah dilakukan beberapa tahun lalu.
Kini, Kamaruddin Simanjuntak dan Yulia Wirawati akan memberikan somasi kepada pelaku mafia tanah tersebut.Apabila pelaku bertobat setelah diberikan somasi, maka kasus akan diselesaikan secara kekeluargaan."Akan disomasi dulu, apabila dia bertobat dan sadar ya kita selesaikan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.Namun, apabila pelaku tak mengakui perbuatannya, Yulia Wirawati tak segan-segan membawa kasus ini ke jalur hukum."Apabila tidak sadar ya kita proses ke polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak.