Suar.ID - Teddy Pardiyana tak menyangka bahwa dirinya akan berstatus sebagai tersangka.
Teddy Pardiyana ditetapkan tersangka atas laporan penyanyi Rizky Febian.
Mengutip dari Tribunnews.com, Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy, mengatakan bahwa awalnya ada tiga jenis item yang dilaporkan oleh Rizky Febian.
Antara lain, kos-kosan, uang Rp 5 miliar, dan mobil Toyota Innova.
Namun hanya mobil saja yang menjadi pembahasan dalam BAP.
"Saat BAP itu fokusnya hanya penggelapan Kijang Innova."
"Rp 5 miliar dan kos-kosan tidak ada buktinya," kata Wati yang dilansir dari Tribunnews.com.
Dilansir dari Kompas.com, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah pada Maret 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo menyebut Teddy Pardyana sudah menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut, kata Ibrahim Tompo, berlangsung pada 22 Agustus 2022.
"Betul (Teddy Pardiyana sudah ditetapkan tersangka)" tulis Ibrahim Tompo yang dikutip dari Kompas.com.