Suar.ID - Hingga kini kasus tewasnya Brigadir Jmasih jadi sorotan publik.
Kasus tewasnya Brigadir Jini pun sekarang malah menguak sebuah kemungkinan fakta lain yang belum terungkap.
Salah satunya yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Marufyang disebut-sebut miliki hubungan terlarang atau berzinahingga keduanya akhirnya akui lakukan hal ini di kamar.
Dengan adanya hal mengejutkan ini, apa yang terjadi di Magelangini akan terkuak?
Sebelumnya, Deolipa Yumara sempat sebut kalau Bharada E ini sempat curiga kalau diantara keduanya ada main dan ketahuan Brigadir J.
Dilansir Kompas.com, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik ungkap kalau asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf marah apda Brigadir J.
"Kalau dilihat konstruksi itu tadi secara langsung, Kuat sampai mengancam membawa pisau itu kan, marah dia kan.
"Itu dibenarkan, ketika dia (Kuat) merekonstruksikan itu, dibenarkan oleh saksi yang lain," ujar Taufan dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Dalam rekontruksi pun diperlihatkan kalau Kuat Maruf ini ada di sebuah kamar bersama Putri Candrawathi.
Menurutnya, Kuat ini temui istri Ferdy Sambo untuk diperintahkan menginformasikan peristiwa ini pada sang suami.
"Dalam pengakuan yang mereka berikan setelah almarhum (Brigadir J) ini turun, Kuat itu menemui ibu PC (Putri Chandrawathi) tadi, nanya apa yang terjadi," ungkap Taufan.
"Kemudian, dia diperintahkan melakukan sesuatu termasuk menemui suaminya.
"Kemudian, memanggil lagi almarhum Yosua itu untuk naik ke atas," ucapnya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Badna Reserse Kriminal Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan kalau ada sebuah pisau disita sebagai barang bukti terkait peristiwa di Magelang.
"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang," ujar Andi saat ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Meski begitu, Andi sayangnya tak jelaskan lebih jauh mengenai peristiwa yang dimaksudkannya ini.
Dalam pantauan melalui Polri TV sendiri, Kuat Maruf kembalikan 2 bilah pisau pada salah seorang ajudan Sambo yaitu Prayogi.
Hal ini terbongkar lewat rekontruksi dalam adegan ke-74.
Dari keseluruhan rekontruksi ini pun terlihat Kuat Maruf ini lebih dominan dan pro aktif dalam rekontruksi.
Mulai dari Magelang hingga ke rumah dinas, Kuat Maruf dalam adegan ini pun selalu dekat dengan Putri Candrawathi.
Dari adegan 1-16, kejadian yang diperagakan ini adalah kejadian di Magelang.
Dalam adegan ini, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf nampak lebih aktif mengarahkan penyidik kala lakukan rekaulang.
Selanjutnya pada adegan 17-36 di rumah Saguling, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi pun juga lebih dominan.
Di rumah dinas yang berada di Duren Tiga, Kuat Maruf pun antarkan Putri Candrawathi ke kamar lantai atas.
Kemudian, tak berselang lama, Kuat Maruf naik lagi ke lantai atas bertemunya Putri Candrawathi usai Bharada E naik ke lantai atas ke kamar Adc.
Lalu apa yang sebenarnya disembunyikan Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi?
Untuk diketahui, proses rekonstruksi berlangsung itar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi.
Rekontruksi ini digelar di 2 rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga yaitu rumah pribadi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri.
Pada rekontruksi ini pun dihadirkan juga pihak eksternal seperti pengacara para tersangka, Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK.
"Hari ini kita sudah laksanakan giat rekonstruksi berlangsung kurang lebih 7,5 jam setengah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa.
Ada total 78 adegan yang diperagakan kala rekontruksi.
Menurut Dedi sendiri, rekontruksi pun meliputi kejadian yang terjadi di rumah Ferdy Sambo yang ada di Magelang.
Pelaksanaan rekontruksi kejadian di Magelang pun digelar di aula rumah pribadi Ferdy Sambo dengan peragakan 16 adegan.
Dedi pun tambahkan kalau TKP kedua digelar di rumah pribadi dan disitu Timsus lakukan 36 adegan.
TKP terakhir pun digelar di Duren Tiga dan ada 27 adegan.
Dalam kasus ini, polisi sendiri sudah menetapkan 5 tersangka.
Kelima tersangka ini yaitu Ferdy Sambo yang perintahkan tersangka lainnya seperti Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kemudian adaBripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka ini pun dijerat pasal pembunuhan berencana atauPasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.