Dedi pun tambahkan kalau TKP kedua digelar di rumah pribadi dan disitu Timsus lakukan 36 adegan.
TKP terakhir pun digelar di Duren Tiga dan ada 27 adegan.
Dalam kasus ini, polisi sendiri sudah menetapkan 5 tersangka.
Kelima tersangka ini yaitu Ferdy Sambo yang perintahkan tersangka lainnya seperti Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kemudian adaBripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka ini pun dijerat pasal pembunuhan berencana atauPasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.