Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, resmi mengajukan banding atas putusan dia dipecat dari Polri secara tidak terhormat.
Suar.ID -Irjen Ferdy Sambo tak tinggal diam dengan putusan dirinya dipecat dari Polri.
Tersangka kasus penembakan Brigadir J itu resmi mengajukan banding terhadap vonis sidang komisi etik Polri terhadap dirinya.
Menurut ketaranagn pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, banding itu diajukan oleh pendamping Irjen Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan," katanya, dilansir Kompas.com, Minggu (28/8).
Meski begitu, Hanis bilang, Irjen Ferdy Sambo masih belum menyerahkan memori banding tersebut.
Irjen Ferdy Sambo masih punya waktu paling lama 21 hari sejak menyatakan banding.
Dalam sidang kode etik yang dilangsungkan beberapa hari yang lalu, Irjen Ferdy Sambo didampingi oleh Divisi Hukum Polri.
Itulah kenapa Hanis masih belum bisa membeberkan lebih lanjut soal banding tersebut.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo berjanji pihaknya akan memastikan kabar tersebut ke Divisi Hukum Polri.
"Senin saja, ditanyakan ke Divkum dulu," ucap Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya,Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Seolah tak mau tinggal diam, Ferdy Sambo akan mengajukan banding, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022.
"Izinkankami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.