Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, resmi mengajukan banding atas putusan dia dipecat dari Polri secara tidak terhormat.
Suar.ID -Irjen Ferdy Sambo tak tinggal diam dengan putusan dirinya dipecat dari Polri.
Tersangka kasus penembakan Brigadir J itu resmi mengajukan banding terhadap vonis sidang komisi etik Polri terhadap dirinya.
Menurut ketaranagn pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, banding itu diajukan oleh pendamping Irjen Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan," katanya, dilansir Kompas.com, Minggu (28/8).
Meski begitu, Hanis bilang, Irjen Ferdy Sambo masih belum menyerahkan memori banding tersebut.
Irjen Ferdy Sambo masih punya waktu paling lama 21 hari sejak menyatakan banding.
Dalam sidang kode etik yang dilangsungkan beberapa hari yang lalu, Irjen Ferdy Sambo didampingi oleh Divisi Hukum Polri.
Itulah kenapa Hanis masih belum bisa membeberkan lebih lanjut soal banding tersebut.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo berjanji pihaknya akan memastikan kabar tersebut ke Divisi Hukum Polri.
"Senin saja, ditanyakan ke Divkum dulu," ucap Dedi.