Dikatakan oleh wati, Teddy menjual mobil senilai Rp 120 juta untuk melunasi hutang almarhumah senilai Rp 115 juta.
Setelah kliennya di jadikan tersangka, Wati mengungkapkan Teddy sempat menyesal.
Teddy merasa tindakannya menjual mobil justru jadi bumerang karena berakhir dilaporkan oleh Rizky Febian.
"Kalau tahu gitu ia tak akan menjual dan melunasi utang almarhum," tambahnya.
Selain dugaan penggelapan aset berupa mobil, Teddy juga dilaporkan Rizky febian atas penggelapan aset lain.
Aset lain yang diduga digelapkan oleh Teddy berupa kos-kosan, dan uang dengan jumlah Rp 5 Miliar.
Tidak hanya itu saja, 12 aset lain milik Rizky Febian dan Putri Delina yang disimpan oleh Lina Jubaedah juga diduga belum dikembalikan oleh Teddy.
Tak tanggung-tanggung sebanyak 12 aset tersebut adalah rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang.
Kemudian ada juga uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis.
Terakhir ada toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.