Hal ini juga diungkapkan langsung oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Ia sampai mengungkapkan janji mulia yang pernah diungkapkan istri Ferdy Sambo pada ibunda Brigadir J.
Janji mulia ini yaitu istri Ferdy Sambo pernah berjanji untuk merawat Brigadir J bak anak kandung sendiri.
"Bisa nanti wawancara langsung kepada ibunya almarhum, bahwa dia pernah memohon kepada ibu kandungnya Brigadir J untuk dijadikan anaknya," sambungnya.
"Kamu yang melahirkan, biar aku yang merawat ya, anak kita, kan begitu," tutur Putri Candrawathi seperti yang diungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Sayangnya, istri Ferdy Sambo ini nampaknya malah ingkar janji pada ibunda Brigadir J.
Sempat berjanji merawat, istri Ferdy Sambo malah akui kalau dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinas yang terletak di Duren Tiga.
Sampai akhinya terbongkar kalau Brigadir J ini tak pernah melakukan pelecehan pada istri Ferdy Sambo.
Lebih mirisnya, kini istri Ferdy Sambo malah terbukti jadi salah satu pelaku yang sebabkan Brigadir J ini tewas.
Akhirnya, istri Ferdy Sambo ini pun dijerat dengan 4 pasal sekaligus oleh penyidik.
"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.