Ferdy Sambo dan gerombolannya itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Terkait status Putri Candrawathi yang sekarang tersangka, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharda E buka suara.
Semoga, "Iniakan membantu klien kami dalam persidangan nanti, mendapatkan keadilan,” ujarnya.
"Bharada E ini yang pangkatnya paling rendah. Dia tidak bisa berbuat banyak, (ada) perintah."
Ronny juga menegaskan bahwa Bharada E tahu kalau Putri Candrawathi berada di TKP.
"Ibu ada di lokasi," ucap Ronny, membuka pengakuan Bharada E.
Masih dari keterangan Bharada E kepada Ronny diketahui juga ada semacam pertemuan membahas Brigadir J sebelum penembakan.
"Ada proses. Waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat. Ada Ibu PC, Pak FS, dan Saudara RR. Bharada E yang terakhir dipanggil. Yang memanggil Saudara RR," tutur Ronny.
Saat masuk ruangan, Bharada E sempat tidak melihat Putri Candrawathi.
"Ketika sudah duduk di sofa, dia melihat Bu PC ternyata ada di dalam," kata Ronny.
"Prosesnya cepat. Sampai di rumah TKP ada Bu PC," sambungnya.