Polisi menetapkan status Putri sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri tampak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) yang dikutip dari Kompas.com.
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Putri lantaran dia masih sakit.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).