Hampir satu tahun dinas bersama sebagai ajudan, Bharada E meletuskan beberapa tembakan ke Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo membuat rekayasa baku tembak dengan menembakkan peluru ke dinding memberikan efek.
Soal kabar Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J masih harus dibuktikan.
Setelah sebulan lebih penyidikan, Bharada E diumumkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo bersama Bripka RR dan Kuat Maruf tersangka pembunuhan berencana. Mereka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Terbaru, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Jumat (19/8/2022).
Penjelasan Terbaru Bareskrim Polri
Putri Candrawathi ada di lantai 3 saat Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak mati di rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Putri) Ada di lantai 3 saat Riki dan Ricard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Di sisi lain, Agus menyatakan Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Brigadir J diminta ke rumah dinas bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf.