Pengumuman Putri Candrawati istri Ferdy Sambo itu sebagai tersangka disampaikan pada konfrensi pers yang diadakan pada Jumat (19/8/2022).
Polisi melimpahkan berkas para tersangka ke jaksa, kecuali berkas Putri Candrawati, yang masih dalam proses pemberkasan.
Fakta baru juga yang disampaikan tim khusus adalah rekaman CCTV yang menggambarkan kejadian sebelum, saat, dan sesudah pembunuhan Brigadir Yosua sudah ditemukan.
Walau berstatus tersangka, namun Putri belum juga ditahan kepolisian.
Penyidik memberikan waktu satu pekan kepadanya untuk pemulihan, setelah ada surat dari dokter.
Terkait motif pembunuhan itu, hingga kini masih jadi pertanyaan besar masyarakat.
Ramos Hutabarat, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua mengungkapkan, yang mengetahui motif sebenarnya pada peristiwa pembunuhan berencana ini hanya Putri Candrawati, Ferdy Sambo, dan Tuhan.
"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu.
Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," kata Ramos saat berbincang dengan Tribun, di Kota Jambi, Jumat (19/8/2022).
Dijelaskannya, motif pembunuhan berencana bukan sesuatu yang sifatnya perlu diuji secara hukum.
"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia. Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," tuturnya.
Rekannya, Ferdy Kesek, menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawati yang telah berstatus tersangka pembunuhan berencana.