Rekaman CCTV ini pun perlihatkan kalau PC ada di sekita TKP penembakan.
Ia pun disebut terlibat dalam rencana pembunuhan pada Brigadir J.
"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ujar Andi.
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi pun telah memeriksa PC sebanyak 3 kali.
Sedianya, kemarin PC juga harus jalani pemeriksaan namun istri Ferdy Sambi ini berhalangan hadir usai dirinya akui sakit.
"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.
PC sendiri kini dijerat pembunuhan berencana yang termaktub dalam
Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).