PC sendiri sebelumnya sempat diperiksa sebanyak 3 kali.
Sayangnya, dalam rencana pemeriksaan keempat, PC ini gagal diperiksa gegara alami sakit dan izin agar diberikan waktu istirahat selama 7 hari.
"Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak tiga kali, harusnya kemarin juga diperiksa, namun sakit dan meminta istirahat tujuh hari," katanya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, didapatkan kalau memang PC ini akhirnya terlibat dalam kegiatan saat melakukan perencanaan dalam niat jahat menghabisi nyawa Brigadir J.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan dua alat bukti keterangan saksi dan elektronik dan juga CCTV baik di saguling dan di dekat TKP."
"Menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi di Saguling dan Duren tiga dan melakukan kegiatan di bagian perencanaan daripada Yosua," katanya.
Selanjutnya, melansir dari Tribunnewsmaker.com, ditemukannya rekaman CCTV 13 menit yang sempat hilang menunjukkan keterlibatan PC, istri Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
PC pun akhirnya diresmikan jadi tersangka pada 19 Agustus 2022 usai dilakukan 3 kali pemeriksaan.
Pada Jumat (8/7/2022), PC terlibat perencanaan pembunuhan pada Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Andi pun mengungkapkan PC ini ditetapkan sebagai tersangka atas 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Seguling dan dekat TKP penembakan.