Suar.ID - Akhirnya Terbongkar, Gegara Bukti Ini Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka Putri Candrawathi.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dalam tayangan Kompas TV.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah.
Bahkan, hingga pulang ke Jakarta.
Selain itu, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian.
Tepatnya, ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kini, polisi akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Akhirnya terungkap alasan Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, hal ini berdasarkan alat bukti yang didapat di TKP.