"Jadi pasal yang kami persangkakan untuk Saudari PC itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," jelasnya.
Dikutip dari TribunWow.com pada Sabtu (20/8/2022), Samuel tak menyangka jika Putri ikut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap sang putra.
Menurutnya selama ini hubungan Brigadir J dengan atasan sangat baik, bahkan sudah dianggap seperti anak sendiri.
"Memang sejak almarhum berkerja sama Pak Ferdy Sambo, yang kami dengar anak kita ini bekerja di sana cukup baik," jelasnya.
"Hubungan bawahan dengan atasan begitu bagus," lanjutnya.
"Semenjak kejadian kematian almarhum, kami sangat terkejut ada apa di balik ini semua, kok bisa jadi begini?" kata Samuel.
Samuel juga mengungkap pengakuan Brigadir J dulu tentang sikap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo padanya.
Samuel lebih lanjut mengungkap bahwa Brigadir J menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sangat baik padanya.
Bahkan, Brigadir J seakan sudah dianggap seperti anak sendiri.
"Almarhum selalu menceritakan hubungan dengan Ibu dengan Pak Ferdy begitu baik."
"Malah beliau-beliau itu sudah menganggap seperti anak," jelasnya.