Momerandum itu akan ia kirim kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Habis ini saya akan menyiapkan sebuah memorandum kepada presiden untuk penataan Polri secara internal saja," kata Mahfud.
Mahfud berpandangan pembenahan itu cukup dilakukan di internal Polri, tidak perlu ada perubahan undang-undang tentang kepolisian dan perubahan status lembaga di bawah kementerian.