"Dia kan kepalanya atau bosnya polisinya polisi," sebut Susno.
Menurutnya, Propam membawahi pengamanaan internal, provos sehingga semua polisi yang bersalah, melanggar kode etik, disiplin dan pidana dia yang menangani.
Dia juga yang akan memilih mana kasus yang bisa dipidanakan.
"Dia bisa menentukan hitam putihnya orang," ucap Susno.
Dikatakan Susno, seseorang mulai pangkat jenderal ke bawah bisa dicopot jabatannya karena peran Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Selain karena posisinya, menurut Susno, faktor lain karena dia cukup lama memegang jabatan itu sehingga sangat mungkin membuat jaringan.
"Orang lama satu jabatan, dia bisa mengatur, mengusulnya si A di sini si B disini. Ya bisa kuat karena jaringannya bisa dimana-mana," katanya.
Diketahui Irjen Ferdy Sambi dimutasi dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadi Kadiv Propam melalui dalam Surat Telegram Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.
Ferdy otomatis mendapat tambahan satu bintang di pundaknya menjadi inspektur jenderal.
Dalam telegram tersebut diteken Asisten SDM Polri saat itu, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Ferdy resmi menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal dunia akibat penyakit komplikasi.
Susno juga mengakui jika Ferdy Sambo mengantongi rahasia atau hal lain di Polri.